Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Beberapa Ruas Tol, Jangan Ugal-Ugalan!

Sejak Jumat lalu, electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik sudah resmi berlaku di sejumlah jalan tol.

Patut Anda ketahui bahwa tilang elektronik ini mengincar dua pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kelebihan muatan.

Jenis pelanggaran kedua ini menyasar kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL).

Saat resmi diberlakukan, diketahui ada sebanyak 19 pelanggar yang kedapatan melebihi batas kecepatan maksimal pada 1 April 2022.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, menuturkan 19 mobil tersebut diketahui melaju dengan kecepatan di atas 100 Km/jam.

Padahal dalam pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 Km/jam dan paling tinggi 100 Km/jam.

“Jadinya setiap pengendara yang melanggar aturan ini bisa dipidana kurungan selama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 500 ribu,” ucap Jamal, dikutip dari Kompas.com, (03/04/2022).

Ia melanjutkan, untuk pelanggaran batas muatan atau ODOL sudah diatur dalam pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam aturan tersebut disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bakal dikenakan dua pilihan sanksi.

“Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” imbuh Jamal.

Untuk diketahui, kamera ETLE yang dilengkapi dengan speed gun guna menindang pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol.

Mulai dari tol Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas tol dalam kota, ruas tol Kunciran-Cengkareng dan ruas tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta,

Sedangkan kamera ETLE yang digunakan untuk menindak truk ODOL

 sudah terpasang di tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) dan tol Jakarta-Tangerang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top