Wacana dari Menperin: Mobil di Bawah 250 Juta Akan Tidak Dikenai PPnBM

Upaya pemerintah untuk meningkatkan geliat ekonomi tahun lalu terbilang sukses. Buktinya adalah strategi penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berjalan pada 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun membeberkan fakta bahwa pada Maret hingga November 2021, penjualan mobil yang masuk relaksasi PPnBM mencapai 428.947 unit.

Angka tersebut meningkat 125,6 persen dan 60 persen segmen pasarnya dikuasai mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga jual berkisar Rp 250 juta.

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat,” ujar Menperin Agus dalam keterangan resmi yang dikutip dari GridOto.com, Rabu (05/01/2022).

“Dengan capaian ini, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, tetapi telah menjadi bagian kebutuhan masyarakat,” sambungnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Agus mengusulkan agar mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta dan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022 ini.

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif tanah air,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi menunjukkan bahwa produksi mobil juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.

 “Saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar adalah IKM,” terang Agus.

“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top