Belajar dari Kisah Tragis Ini, Penting untuk Gunakan Lampu Peringatan saat Berbelok!

Kadang kala, permasalahan sepele saat berkendara ternyata bisa berakhir tragis bagi seseorang. Bahkan, yang akan kita bahas berikut ini adalah cerita nyata terkait hal sepele ketika berkendara yang berakhir tragis.

Sebuah kisah tragis menimpa seorang pria warga Kampung Muara, Desa Muara, Tangerang, Banten bernama Riyadi.

Bayangkan saja, hanya gara-gara masalah lampu sein Riyadi harus meregang nyawa di tangan pelaku bernama Rojali.

Mengutip berita dari Tribunjakarta.com, kejadian tragis ini bermula ketika Riyadi sedang berkendara santai pada Jumat (31/12/2021) lalu.

Lalu dari arah yang sama, muncul Rojali bersama kedua temannya melintas di belakang Riyadi.

Pada saat itu, Rojali dan kedua temannya diketahui berkendara dengan kondisi mabuk.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Adityo Wijanarko menuturkan, sebelum insidennya terjadi, Royadi sempat berbelok, tetapi tidak menyalakan lampu sein.

“Masalahnya sepele banget. Mereka (Rojali dan kedua temannya) naik motor terus korban (Riyadi) mau belok ke kanan tidak pakai lampu sein,” jelas Adityo seperti dikutip dari Tribunjakarta.com, Minggu (02/01/2022).

Merasa terganggu dengan Riyadi yang tidak menyalakan lampu sein, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk pun tersulut emosinya.

Ia kemudian menegur korban karena berbelok tanpa menyalakan lampu sein.

Hanya saja korban merasa kesal dan tidak senang dengan perlakuan pelaku sehingga sempat terjadi cekcok.

Merasa kesal, korban kemudian pergi untuk melaporkan masalah tersebut ke RW setempat.

Namun, bersamaan dengan hal tersebut, pelaku yang sudah tersulut emosinya memilih pulang untuk mengambil senjata tajam.

“Korban melapor ke RW sekitar agar menegur pelaku. Tapi saat itu juga pelaku malah membacok korban di hadapan RW,” lanjut Adityo.

Setelah menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Teluknaga untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Dia sendiri, temannya tidak ikut dalam pembacokan ini. Tetapi kami masih tetap akan mendalami kasusnya,” ujar Adityo.

Terlepas dari kasus itu, Anda perlu tahu kalau penggunaan sein saat akan berbelok atau berbalik arah merupakan hal yang wajib.

Bahkan, hal ini sudah diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 112 ayat 1 dijelaskan bahwa pengendara yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakangnya serta memberikan israyat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Jika pengendara ketahuan berbelok atau berbalik arah tanpa menggunakan sein, maka dirinya bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada pasal 294.

“Setiap pegendara yang akan belok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” isi pasal 294.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top