Tahukah Anda? Pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya baru saja mengganti kebijakan penyekatan menjadi ganjil-genap (gage) selama penerapan PPKM Level 4 di Jakarta.
Penerapan ganjil-genap berlaku mulai, Kamis (12/8/2021) hingga Senin (16/8/2021). Gage diterapkan dengan mempertimbangkan efektivitas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan gage ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
“Sebagai tambahan kebijakan ini berlaku hanya untuk roda 4 ke atas. Jadi untuk roda dua tidak berlaku,” kata Kombes Pol Sambodo di Jakarta, Selasa (11/8/2021).
Sambodo mengatakan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. “Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dalam hal pengendalian mobilitas. Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dimana dia melaksanakan mobilitas,” tegasnya.
“Kalau ditanggal ganjil tentu pelat nomor harus ganjil begitu pun sebaliknya,” sambungnya.
Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto