Mulai Sekarang, Ojol dan Kurir Boleh Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat

Hari ini adalah hari keempat sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai diterapkan. Rencananya, pada 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah ingin agar masyarakat Indonesia aktif menekan laju penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk bepergian. Namun, ada sejumlah pengendara yang tetap diizinkan melintas, salah satunya mitra ojek online (ojol) dan angkutan logistik. Mungkin Anda sudah tahu bahwa sebelumnya ojol tidak bisa melewati pos penyekatan. Oleh karena itu, para pengemudi ojol dan jasa pengiriman logistik memenuhi jalan-jalan alternatif di perkampungan.

Imbas dari berusaha melipirnya para ojol dan kurir malah terjadi kerumunan di jalan-jalan alternatif dan daerah permukiman. Untuk memecahkan masalah ini, akhirnya, Polda Metro Jaya memutuskan agar para ojol dan kurir diperbolehkan melewati pos penyekatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa kepolisian memberikan kelonggaran untuk ojol, kurir jasa logistik termasuk layanan pengiriman lainnya dengan armada sepeda motor agar tetap dapat melintas. Hal ini dilakukan demi menjawab keluhan dari mitra ojol yang terhambat saat bertugas di tengah pemberlakuan PPKM Darurat.
“Logistik dan ojol boleh (melewati penyekatan wilayah perbatasan saat pemberlakuan PPKM Darurat),” ujar Sambodo, dalam keterangan tertulis (6/7/2021). Dengan berlakunya pengecualian tersebut, maka para mitra UMKM baik industri kecil maupun rumahan untuk tetap bisa bergerak di tengah terbatasnya aktivitas ekonomi.

Dengan solusi ini, semoga saja sendi perekonomian dan kebutuhan masyarakat terkait logistik bisa aman terkendali. Mudah-mudahan juga situasi dunia yang dirundung pandemi ini lekas pulih kembali seperti sedia kala.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top